Larangan Pemakaian Hijab oleh Anggota Paskibraka Dinilai Langgar Konstitusi
Larangan Pemakaian Hijab oleh Anggota Paskibraka Dinilai Langgar Konstitusi

MERAKYAT.ORG – Pemerintah dikecam keras atas dugaan pelarangan hijab bagi anggota Paskibraka yang akan bertugas pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia di Ibu Kota Negara (IKN). Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan bertentangan dengan konstitusi.

Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama serta menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Bagi perempuan Muslim, mengenakan hijab adalah bagian dari ibadah dan ketaatan agama. Oleh karena itu, pelarangan ini dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap konstitusi dan ajaran Islam.

Pelarangan hijab tidak hanya mencederai hak konstitusional, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama di kalangan umat Islam. Kebijakan semacam ini, jika benar diterapkan, dapat memicu ketegangan sosial yang lebih luas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here